Bagaimana hukumnya cincin nikah atau cincin kawin di dalam hukum Islam ?
Sering kita ketahui hukum cincin nikah dalam Islam yaitu pada dasarnya hukum dalam syariat Islam, seorang suami memakai cincin nikah atau tukar cincin setelah ijab qobul, Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam ?
Pernikahan dalam syariat Islam yaitu ibadah dengan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka dia harus memenuhi dua rukun yaitu yang pertama: Ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang kedua mengikuti sunnah sunnah Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam dalam 2 hal ini yang dimaksud dengan amal ma'ruf nahi mungkar, Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya yang menjadikan hidup dan mati supaya dia menguji kamu siapa di antara kamu yang boleh baik amalnya dan dia maha perkasa lagi maha pengampun.
Rosululloh solallohu alaihi wasallam meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil hal-hal segala sesuatu yang berasal dari nya di dalam setiap ibadahnya sebagai bukti cinta mereka terhadap rosululloh solallohu alaihi wasallam. siapa saja dari umat yang mencintai beliau maka Iya kelak akan bersama Rasulullah di surga.
Sering kita ketahui hukum cincin nikah dalam Islam yaitu pada dasarnya hukum dalam syariat Islam, seorang suami memakai cincin nikah atau tukar cincin setelah ijab qobul, Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam ?
Pernikahan dalam syariat Islam yaitu ibadah dengan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka dia harus memenuhi dua rukun yaitu yang pertama: Ikhlas semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang kedua mengikuti sunnah sunnah Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam dalam 2 hal ini yang dimaksud dengan amal ma'ruf nahi mungkar, Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya yang menjadikan hidup dan mati supaya dia menguji kamu siapa di antara kamu yang boleh baik amalnya dan dia maha perkasa lagi maha pengampun.
Rosululloh solallohu alaihi wasallam meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil hal-hal segala sesuatu yang berasal dari nya di dalam setiap ibadahnya sebagai bukti cinta mereka terhadap rosululloh solallohu alaihi wasallam. siapa saja dari umat yang mencintai beliau maka Iya kelak akan bersama Rasulullah di surga.
Di dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Anas Ra. Bahwasanya beberapa seseorang sahabat mendatangi rasulullah Saw sebagian dari mereka mengatakan ," Aku tidak akan menikahi wanita ", Sebagian lagi mengatakan," aku tidak akan memakan daging",.’ Dan sebagian lagi mengatakan,’Aku tidak akan tidur diatas tikar.’ Sebagian lagi mengatakan,’Aku akan puasa dan tidak berbuka.’ Maka berita itu sampai ke Rasulullah saw kemudian bersabda,’Celakalah kaum yang mengatakan ini dan itu, sesungguhnya aku mengerjakan shalat, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim).
Hukum memakai cincin kawin atau cincin tunangan
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)
Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: "Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.
Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.(Syirik kecil). Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
- Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
- Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).
Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar