Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis yang menurut hukum islam bukanlah mahrom bagi saya (ibu dari nenek saya yg dari jalur ibu adalah saudara perempuan dari nenek calon saya juga dari jalur ibu), pada dasarnya orang tua kami menyetujui hubungan kami, tetapi niatan tersebut sedikit terhambat lantaran kakak laki-laki calon saya telah menikah dengan adik sepupu saya, sehingga secara silsilah kakak calon saya telah menjadi adik sepupu bagi saya, kondisi seperti ini sebagian dari keluarga kami menyebut nya dengan istilah jawa "Dadung Kepluntir" dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadi hal yang merugikan diantara kita. saya dan keluarga tidak sependapat dengal hal tersebut karena tidak sesuai dengan pemahaman islam, tetapi keluarga sepupu saya meyakini akan hal itu dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami adik sepupu saya berniat akan bercerai saja dengan kakak calon saya itu karena rasa takut terhadap akibat yang akan terjadi atas kondisi tersebut.
Pendapat lain juga menyebut kan kalau akibat dari pernikahan kami nanti itu akan merusak "Nasab" keluarga kita, akan menjadi terbalik secara panggilan. dimana awal nya kita panggil kakak menjadi adik begitu pula sebalik nya.
Dalam kondisi lain sudah ada Dua saudara dari calon saya telah menikah dengan kerabat saya dalam satu kampung, kalau saya berlanjut dengan calon saya berarti akan ada 3 saudara yang berjodoh pada satu kampung, mereka juga meyakini kalau kondisi seperti ini maka salah satu dari keluarga ini akan kalah atau dalam istilah jawa nya "Dadang Rebutan Pencokan".
yang menjadi pertanyaan saya:
1.adakah penjelasan logis mengenai istilah "Dadung Kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut..?
2.benarkah "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita?
3.dari keturunan Rosululloh SAW adakah yang menikah dengan sesama kerabat..? tolong diberikan contoh-contoh nya ?
4.apa langkah terbaik yang harus kami lakukan..?
5.pencerahan seperti apa yang harus kami berikan pada keluarga kami yang percaya pada adat kejawen nya tersebut, dan dengan metodenya seperti apa..? Sambil menunggu setiap pencerahan-pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih kondusif lagi, kami berdua masih berhubungan (pacaran), berjalan nya waktu selama kami berpacaran (saat ini berjalan 5 bulan) kami merasa banyak melakukan maksiat, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan "nikah sirri" dengan menggunakan wali nikah kakak laki-laki kandung dari calon istri saya yang lain nya.
yang ingin saya tanyakan:
1.Dalam kondisi ini, Boleh kah saya menikah secara sirri..?
2.Apakah hak wali (bapak calon istri saya) bisa di langkahi oleh kakak laki-laki kandung calon istri saya, karena beliau menolak pernikahan kita bukan dengan alasan syari'ah (dadung kepluntir dan dadang rebutan pencokan)
LOGIKA ADAT JAWA MELARANG PERNIKAHAN SILANG (DADUNG KEPLUNTIR)
1. Tidak ada logika di balik ajaran kejawen seperti itu. Yang namanya adat berlaku secara turun temurun tanpa dipertanyakan logikanya. Yang pasti, mereka yakin bahwa kalau adat semacam itu dilanggar akan terjadi "sesuatu'. Dan dengan keyakinan membuta seperti itu, tidak jarang mereka kemudian mencocok-cocokkan suatu peristiwa yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung.
2. Tidak benar "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita
PERNIKAHAN BERDASARKAN KERABAT PADA KELUARGA NABI
3. Ada. Putri Rasulullah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abu Thalib. Ali adalah sepupu Rasulullah. Karena ayah Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muttalib) dan ayah Ali (Abu Thalib bin Abdul Muttalib) adalah bersaudara. Itu artinya, Ali menikahi keponakan sepupunya. Selain itu, enam dari istri-istri Nabi masih memiliki nasab kekerabatan dengan Nabi.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Khadijah binti Khuwailid bertemu kekerabatan dengan Nabi di Qusay bin Kilab.
2. Aisyah binti Abu Abu Bakar bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Lu'ay.
3. Hafsah binti Umar bin Khattab bertemu kekerabatan dengan Nabi di Kaab bin Luay.
4. Ummu Habibah /Ramlah binti Abi Sufyan bertemu kekerabatan dengan Nabi di Abdu Manaf bin Qusay
5. Ummu Salamah / Hindun binti Abu Umayyah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Luay.
6. Saudah binti Zam'ah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Luay bin Ghalib. Ibu dan ayah Nabi Muhammad sendiri masih ada hubungan nasab (kekerabatan). yaitu sama-sama cicit dari Kilab.
Ibu Nabi: Aminah binti Wahb bin Abdimanaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib.
Ayah Nabi: Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdimanaf bin Qusay bin Khlab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Untuk mengetahui secara persis hubungan kekerabatan (nasab) Nabi dengan istri-istri beliau, lihat silsilah nasab ibu dan ayah Nabi Muhammad di atas.
AGAR KELUARGA LEBIH PERCAYA SYARIAH DARI ADAT KEJAWEN
5. Cara untuk meyakinkan keluarga agar tidak terlalu percaya pada hitungan kejawen tersebut dapat dicoba dengan salah satu dari cara-cara berikut:
a. Bahwa menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan itu biasa. Nabi Muhammad melakukannya. Dan syariah Islam membolehkannya. Silahkan elaborasi fakta-fakta di atas.
b. Ibu dan ayah Nabi masih ada hubungan kerabat. Nabi dan istri-istri juga masih kerabat. Mantu Nabi, Ali bin Abu Thalib adalah sepupu Nabi. Kalau seandainya menikahi kerabat itu tidak baik, tentu Nabi tidak akan melakukannya. Dan syariah Islam tidak akan menghalalkannya.
c. Syariah Islam itu adalah aturan yang dibuat jauh sebelum aturan adat Jawa itu eksis.
d. Melarang sesuatu yang dihalalkan oleh Allah adalah pelanggaran syariah. Lihat Quran Surah Al-Maidah 5:87 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab (شرح الشرح والإبانة (الإبانة الصغرى) menyatakan bahwa hukum orang yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
a. Hukumnya murtad (keluar dari Islam). Apabila dia tahu hukum dan dalilnya sengaja melakukannya. Karena dia telah membohongi Allah.
b. Hukumnya berdosa kalau dia melakukan itu karena tidak tahu hukum syariah.
Saya berasumsi bahwa orang Jawa yang lebih mendahulukan adat Jawa dibanding syariah adalah karena kebodohan mereka. Namun demikian, mereka perlu diberi tahu bahwa perilaku itu adalah dosa.
BOLEHKAH MENIKAH SIRRI
Menikah sirri atau resmi boleh asal terpenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukun-rukun nikah. Yang terpenting dalam kasus Anda adalah adanya wali dari pihak perempuan yang menikahkan Anda dan dia.
HUKUM MELANGKAHI WALI AYAH KANDUNG
Ayah kandung adalah wali mujbir yaitu wali yang memiliki hak eksklusif untuk menikahkan putrinya tanpa persetujuan sang anak. Oleh karena itu, sebuah pernikahan dianggap tidak sah apabila tanpa ijinnya.[Lihat : فإن امتنع ورفض انتقلت الولاية إلى من يليه من الأولياء كجدك، فإن لم يوجد، زَوَّجَكِ أحد إخوتك، ثم من يليه، فإن امتنع الجميع انتقلت الولاية إلى القاضي، فعليك بالتقدم إلى المحكمة الشرعية في بلدك، ورفع ذلك لتجري المحكمة ما يقتضيه الوجه الشرعي من إتمام النكاح]
Namun, apabila ayah kandung tidak setuju keinginan putrinya tanpa alasan syariah dia disebut wali adhal (wali pembangkang), maka perempuan boleh dinikahkan oleh wali hakim (pegawai KUA, modin, dll) atau wali nikah yang lain (lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah IV/734). Adapun urutan wali nikah berikutnya setelah ayah kandung yaitu:
2 - Kakek, atau ayahnya ayah (grand father,
أب الأب) 3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara laki-laki atau kakak/atau adik kandung)
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu atau keponakan laki-laki.
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah atau paman kandung.
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau sepupu. Wali pengganti dari ayah harus berdasarkan urutan di atas. Misal, ayah kandung tidak ada, maka diganti oleh kakek, dan begitu seterusnya. Kalau semua wali di atas tidak ada, maka hak menikahkan dapat dilakukan oleh hakim atau pejabat pemerintah yang berwenang (petugas KUA atau modin urusan nikah)
________________________________________________
LARANGAN MENIKAH KARENA DANDANG REBUTAN PENCLO'AN
Assalamu 'alaikum Mhon srany..sy seorang wnita..sy brpcaran dgn ttngga sy..tp sbnary dy seorang pndtang..dy tgl d dsa sy krna ka"ky(cwe) tlh mnikah dgn ttngga sy..
1. Sy sdah brniat tuk mnikah dgn pcr sy tp ibu pcr sy tdk mrstui krna istilah "dandang rbutan penclok'an"..katanya klo dtruskan nnti bs dpt msibah..
2. Kluarga saya menyuruh sy tuk dtg k kyai mnanyakan hal itu..sy brhrap klo kyai itu bs mmbntu sy tp d luar dugaan sy..trnyta kyai trsbut jg mlarang saya tuk mnikah dgn pcr saya krna istilah itu jg.. Bpk sy memojokkan sy..krna sblumy sy sdah prnh tny hal itu k org pntar dan hsily pun sm.. Bpk sy jg blg klo bpk sy prnh mngalami "dandang rebutan penclok'an"..trnyta mmang da msibah.. Sbnary antara kluarga sy dan kluarga cwo sy sdah stuju klo kami mnikah tp krna tkut melanggar adat..mreka melarang kami..
3. Sy bngung msti gmn...pa cm krna adat..niat sy tuk mnjalani sunnah rasul jd terhalang..?????
4. Sy ingin melawan tp smua prcya adat itu..dan pcr sy pun tdk brani melawan pa kta ibuy..!!!!!
5. Sy mrsa tdk da org yg mndkung sy..bhkan ka"k sy yg biasay slalu mndukung sy jg mlrang sy tuk mnikah dgn pcr sy dan blg klo pcr sy mmang bukan jdh sy...bukankah mslh jdh itu Allah yg mnentukan..!!!!!
6. Bukany d dalam agama tdk ada lrangan mnikah krna adat..!!!!! 7. Bgaimana sy myakinkan kluarga sy dan kluarga cwo sy ttg kprcyaan mrka trhdp adat jaway sdangkan sy sendiri...????? trm ksh bnyk...
Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis yang menurut hukum islam bukanlah mahrom bagi saya (ibu dari nenek saya yg dari jalur ibu adalah saudara perempuan dari nenek calon saya juga dari jalur ibu), pada dasarnya orang tua kami menyetujui hubungan kami, tetapi niatan tersebut sedikit terhambat lantaran kakak laki-laki calon saya telah menikah dengan adik sepupu saya, sehingga secara silsilah kakak calon saya telah menjadi adik sepupu bagi saya, kondisi seperti ini sebagian dari keluarga kami menyebut nya dengan istilah jawa "Dadung Kepluntir" dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadi hal yang merugikan diantara kita. saya dan keluarga tidak sependapat dengal hal tersebut karena tidak sesuai dengan pemahaman islam, tetapi keluarga sepupu saya meyakini akan hal itu dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami adik sepupu saya berniat akan bercerai saja dengan kakak calon saya itu karena rasa takut terhadap akibat yang akan terjadi atas kondisi tersebut.
Pendapat lain juga menyebut kan kalau akibat dari pernikahan kami nanti itu akan merusak "Nasab" keluarga kita, akan menjadi terbalik secara panggilan. dimana awal nya kita panggil kakak menjadi adik begitu pula sebalik nya.
Dalam kondisi lain sudah ada Dua saudara dari calon saya telah menikah dengan kerabat saya dalam satu kampung, kalau saya berlanjut dengan calon saya berarti akan ada 3 saudara yang berjodoh pada satu kampung, mereka juga meyakini kalau kondisi seperti ini maka salah satu dari keluarga ini akan kalah atau dalam istilah jawa nya "Dadang Rebutan Pencokan".
yang menjadi pertanyaan saya:
1.adakah penjelasan logis mengenai istilah "Dadung Kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut..?
2.benarkah "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita?
3.dari keturunan Rosululloh SAW adakah yang menikah dengan sesama kerabat..? tolong diberikan contoh-contoh nya ?
4.apa langkah terbaik yang harus kami lakukan..?
5.pencerahan seperti apa yang harus kami berikan pada keluarga kami yang percaya pada adat kejawen nya tersebut, dan dengan metodenya seperti apa..? Sambil menunggu setiap pencerahan-pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih kondusif lagi, kami berdua masih berhubungan (pacaran), berjalan nya waktu selama kami berpacaran (saat ini berjalan 5 bulan) kami merasa banyak melakukan maksiat, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan "nikah sirri" dengan menggunakan wali nikah kakak laki-laki kandung dari calon istri saya yang lain nya.
yang ingin saya tanyakan:
1.Dalam kondisi ini, Boleh kah saya menikah secara sirri..?
2.Apakah hak wali (bapak calon istri saya) bisa di langkahi oleh kakak laki-laki kandung calon istri saya, karena beliau menolak pernikahan kita bukan dengan alasan syari'ah (dadung kepluntir dan dadang rebutan pencokan)
LOGIKA ADAT JAWA MELARANG PERNIKAHAN SILANG (DADUNG KEPLUNTIR)
1. Tidak ada logika di balik ajaran kejawen seperti itu. Yang namanya adat berlaku secara turun temurun tanpa dipertanyakan logikanya. Yang pasti, mereka yakin bahwa kalau adat semacam itu dilanggar akan terjadi "sesuatu'. Dan dengan keyakinan membuta seperti itu, tidak jarang mereka kemudian mencocok-cocokkan suatu peristiwa yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung.
2. Tidak benar "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita
PERNIKAHAN BERDASARKAN KERABAT PADA KELUARGA NABI
3. Ada. Putri Rasulullah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abu Thalib. Ali adalah sepupu Rasulullah. Karena ayah Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muttalib) dan ayah Ali (Abu Thalib bin Abdul Muttalib) adalah bersaudara. Itu artinya, Ali menikahi keponakan sepupunya. Selain itu, enam dari istri-istri Nabi masih memiliki nasab kekerabatan dengan Nabi.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Khadijah binti Khuwailid bertemu kekerabatan dengan Nabi di Qusay bin Kilab.
2. Aisyah binti Abu Abu Bakar bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Lu'ay.
3. Hafsah binti Umar bin Khattab bertemu kekerabatan dengan Nabi di Kaab bin Luay.
4. Ummu Habibah /Ramlah binti Abi Sufyan bertemu kekerabatan dengan Nabi di Abdu Manaf bin Qusay
5. Ummu Salamah / Hindun binti Abu Umayyah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Luay.
6. Saudah binti Zam'ah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Luay bin Ghalib. Ibu dan ayah Nabi Muhammad sendiri masih ada hubungan nasab (kekerabatan). yaitu sama-sama cicit dari Kilab.
Ibu Nabi: Aminah binti Wahb bin Abdimanaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib.
Ayah Nabi: Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdimanaf bin Qusay bin Khlab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Untuk mengetahui secara persis hubungan kekerabatan (nasab) Nabi dengan istri-istri beliau, lihat silsilah nasab ibu dan ayah Nabi Muhammad di atas.
AGAR KELUARGA LEBIH PERCAYA SYARIAH DARI ADAT KEJAWEN
5. Cara untuk meyakinkan keluarga agar tidak terlalu percaya pada hitungan kejawen tersebut dapat dicoba dengan salah satu dari cara-cara berikut:
a. Bahwa menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan itu biasa. Nabi Muhammad melakukannya. Dan syariah Islam membolehkannya. Silahkan elaborasi fakta-fakta di atas.
b. Ibu dan ayah Nabi masih ada hubungan kerabat. Nabi dan istri-istri juga masih kerabat. Mantu Nabi, Ali bin Abu Thalib adalah sepupu Nabi. Kalau seandainya menikahi kerabat itu tidak baik, tentu Nabi tidak akan melakukannya. Dan syariah Islam tidak akan menghalalkannya.
c. Syariah Islam itu adalah aturan yang dibuat jauh sebelum aturan adat Jawa itu eksis.
d. Melarang sesuatu yang dihalalkan oleh Allah adalah pelanggaran syariah. Lihat Quran Surah Al-Maidah 5:87 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab (شرح الشرح والإبانة (الإبانة الصغرى) menyatakan bahwa hukum orang yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
a. Hukumnya murtad (keluar dari Islam). Apabila dia tahu hukum dan dalilnya sengaja melakukannya. Karena dia telah membohongi Allah.
b. Hukumnya berdosa kalau dia melakukan itu karena tidak tahu hukum syariah.
Saya berasumsi bahwa orang Jawa yang lebih mendahulukan adat Jawa dibanding syariah adalah karena kebodohan mereka. Namun demikian, mereka perlu diberi tahu bahwa perilaku itu adalah dosa.
BOLEHKAH MENIKAH SIRRI
Menikah sirri atau resmi boleh asal terpenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukun-rukun nikah. Yang terpenting dalam kasus Anda adalah adanya wali dari pihak perempuan yang menikahkan Anda dan dia.
HUKUM MELANGKAHI WALI AYAH KANDUNG
Ayah kandung adalah wali mujbir yaitu wali yang memiliki hak eksklusif untuk menikahkan putrinya tanpa persetujuan sang anak. Oleh karena itu, sebuah pernikahan dianggap tidak sah apabila tanpa ijinnya.[Lihat : فإن امتنع ورفض انتقلت الولاية إلى من يليه من الأولياء كجدك، فإن لم يوجد، زَوَّجَكِ أحد إخوتك، ثم من يليه، فإن امتنع الجميع انتقلت الولاية إلى القاضي، فعليك بالتقدم إلى المحكمة الشرعية في بلدك، ورفع ذلك لتجري المحكمة ما يقتضيه الوجه الشرعي من إتمام النكاح]
Namun, apabila ayah kandung tidak setuju keinginan putrinya tanpa alasan syariah dia disebut wali adhal (wali pembangkang), maka perempuan boleh dinikahkan oleh wali hakim (pegawai KUA, modin, dll) atau wali nikah yang lain (lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah IV/734). Adapun urutan wali nikah berikutnya setelah ayah kandung yaitu:
2 - Kakek, atau ayahnya ayah (grand father,
أب الأب) 3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara laki-laki atau kakak/atau adik kandung)
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu atau keponakan laki-laki.
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah atau paman kandung.
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau sepupu. Wali pengganti dari ayah harus berdasarkan urutan di atas. Misal, ayah kandung tidak ada, maka diganti oleh kakek, dan begitu seterusnya. Kalau semua wali di atas tidak ada, maka hak menikahkan dapat dilakukan oleh hakim atau pejabat pemerintah yang berwenang (petugas KUA atau modin urusan nikah)
________________________________________________
LARANGAN MENIKAH KARENA DANDANG REBUTAN PENCLO'AN
Assalamu 'alaikum Mhon srany..sy seorang wnita..sy brpcaran dgn ttngga sy..tp sbnary dy seorang pndtang..dy tgl d dsa sy krna ka"ky(cwe) tlh mnikah dgn ttngga sy..
1. Sy sdah brniat tuk mnikah dgn pcr sy tp ibu pcr sy tdk mrstui krna istilah "dandang rbutan penclok'an"..katanya klo dtruskan nnti bs dpt msibah..
2. Kluarga saya menyuruh sy tuk dtg k kyai mnanyakan hal itu..sy brhrap klo kyai itu bs mmbntu sy tp d luar dugaan sy..trnyta kyai trsbut jg mlarang saya tuk mnikah dgn pcr saya krna istilah itu jg.. Bpk sy memojokkan sy..krna sblumy sy sdah prnh tny hal itu k org pntar dan hsily pun sm.. Bpk sy jg blg klo bpk sy prnh mngalami "dandang rebutan penclok'an"..trnyta mmang da msibah.. Sbnary antara kluarga sy dan kluarga cwo sy sdah stuju klo kami mnikah tp krna tkut melanggar adat..mreka melarang kami..
3. Sy bngung msti gmn...pa cm krna adat..niat sy tuk mnjalani sunnah rasul jd terhalang..?????
4. Sy ingin melawan tp smua prcya adat itu..dan pcr sy pun tdk brani melawan pa kta ibuy..!!!!!
5. Sy mrsa tdk da org yg mndkung sy..bhkan ka"k sy yg biasay slalu mndukung sy jg mlrang sy tuk mnikah dgn pcr sy dan blg klo pcr sy mmang bukan jdh sy...bukankah mslh jdh itu Allah yg mnentukan..!!!!!
6. Bukany d dalam agama tdk ada lrangan mnikah krna adat..!!!!! 7. Bgaimana sy myakinkan kluarga sy dan kluarga cwo sy ttg kprcyaan mrka trhdp adat jaway sdangkan sy sendiri...????? trm ksh bnyk...
hanya sekedar info sist biar kita jadikan pengetahuan selalu kunjungi ya di web kami http://cincinkawin.org